PILIHAN
Dua Pelaku Pemerkosa dan Pemenggal Kepala di Siak Ditangkap
Kapolres Siak bersama dua pelaku pembunuhan sadis beserta barang bukti. (sumber grc)
SIAK SRI INDRAPURA - Sehari setelah kejadian, jajaran Polres Siak berhasil menangkap dua pelaku pemerkosa dan pembunuhan sadis di Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tiur Boru Marpaung (40), sudah kita tangkap, inisial LS (24) dan HL (23). Pelaku dan semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ino Herianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Kapolres, setelah memperkosa, pelaku nekat membunuh korban dan memenggal kepala korban, lalu bagian kepala dibuang sekitar 300 meter dari TKP. "Motif dibalik pembunuhan sadis ini, karena ingin menghilangkan jejak, sebab pelaku ketakutan setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolres.
Dijelaskannya, pelaku pembunuhan tertangkap setelah laporan warga karena kehilangan handphone dan sepeda motor.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pencuri hp dan sepeda motor, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan LS, dia mencuri karena ketakutan dan ingin melarikan diri. Setelah itu ada kecurigaan lalu dihubungkan dengan kejadian pembunuhan seorang perempuan, ia pun mengakui," kata Kapolres, dilansir goriau.com.
Lalu pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menunjukan posisi korban, baik tubuh maupun kepala korban yang sudah dipenggal.
"Sebelum dibunuh, pelaku memperkosa korban dengan rekannya HL secara bergantian. Karena, korban masih hidup dan mengancam akan melaporkan hal itu kepada suaminya, lalu pelaku mengambil parang yang kebetulan dibawa korban saat bekerja di kebun. Kemudian LS memenggal kepala korban tiga kali hingga putus," jelas Kapolres.
Kemudian, tubuh korban ditinggal di semak-semak, sedangkan kepala korban dibuang sekitar 300 meter dari tubuh korban, lalu pelaku pulang.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, minimal seumur hidup," tutup Kapolres.(*)
"Dua pelaku pembunuhan terhadap korban Tiur Boru Marpaung (40), sudah kita tangkap, inisial LS (24) dan HL (23). Pelaku dan semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Ino Herianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (28/5/2015).
Dikatakan Kapolres, setelah memperkosa, pelaku nekat membunuh korban dan memenggal kepala korban, lalu bagian kepala dibuang sekitar 300 meter dari TKP. "Motif dibalik pembunuhan sadis ini, karena ingin menghilangkan jejak, sebab pelaku ketakutan setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Kapolres.
Dijelaskannya, pelaku pembunuhan tertangkap setelah laporan warga karena kehilangan handphone dan sepeda motor.
"Setelah dilakukan penangkapan terhadap pencuri hp dan sepeda motor, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan LS, dia mencuri karena ketakutan dan ingin melarikan diri. Setelah itu ada kecurigaan lalu dihubungkan dengan kejadian pembunuhan seorang perempuan, ia pun mengakui," kata Kapolres, dilansir goriau.com.
Lalu pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menunjukan posisi korban, baik tubuh maupun kepala korban yang sudah dipenggal.
"Sebelum dibunuh, pelaku memperkosa korban dengan rekannya HL secara bergantian. Karena, korban masih hidup dan mengancam akan melaporkan hal itu kepada suaminya, lalu pelaku mengambil parang yang kebetulan dibawa korban saat bekerja di kebun. Kemudian LS memenggal kepala korban tiga kali hingga putus," jelas Kapolres.
Kemudian, tubuh korban ditinggal di semak-semak, sedangkan kepala korban dibuang sekitar 300 meter dari tubuh korban, lalu pelaku pulang.
"Pelaku dijerat pasal 340 dan 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, minimal seumur hidup," tutup Kapolres.(*)
Berita Lainnya
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
Polisi Tangkap Remaja Penganiaya Bidan di Rohil Usai Kabur ke Sumbar
Usut Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Periksa 5 Anggota Pansel JPTP
Nekat Bakar Lahan Saat Cuaca Panas, Lansia 79 Tahun di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi Buru Sopir Terios Modifikasi Pembawa Jeriken BBM yang Meledak di SPBU Pelalawan
Operasi PETI 2026, Polda Riau Tindak 525 Rakit dan Segel 56 Lokasi di Kuansing